Pemilu 2014 sudah di depan mata, berbagai persiapan semua unsur masyarakat yang terkait dengan perayaan tersebutpun sudah pula dilakukan. Ditengah makin berkurangnya ekspektasi masyarakat terhadap partai politik, apapun ini adalah acara rutin yang harus dijalani. Tentunya dengan sambil meluruskan niat untuk tetap berharap agar acara 5 tahunan kali ini tidak hanya menjadi sekedar ajang ritual 5 tahunan yang tidak akan pernah memberikan impact apapun terhadap kehidupan masyarakat secara keseluruhan, ataupun nantinya malah hanya akan melahirkan public figur baru yang hanya akan berfungsi sebagai artis bagi rakyat pemilihnya, tanpa berusaha membangun basic komunikasi sambung rasa, yang hanya pintar mengkooptasi kekuatan tertentu dalam masyarakat untuk kepentingan dirinya dan golongannya. Berharaplah agar kali ini lebih memberikan impact besar, meliputi makin hidupnya keterwakilan yang bermuara pada lebih sejahteranya masyarakat dan yang lebih penting bisa mewujudkan/melengkapi yang menjadi kekurangan dari anggota DPRD sebelumnya.
Rakyat dipersilahkan menjadi hakim untuk selanjutnya memberikan penilaian apakah kinerja anggota dewan selama ini sudah maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau justru sebaliknya di mana keberadaan anggota dewan tidak memberikan sesuatu yang berarti bagi masyarakat yang diwakilinya.
Dalam konteks sebagai masyarakat, dilantik dan diambilnya sumpah anggota dewan terpilih hasil pemilihan umum tahun 2014 nantinya, setidaknya harus dilihat dengan dua perspektif :
Pertama :
objektif dan rasional. Jangan meletakkan mimpi yang terlalu indah akan hadirnya situasi seperti
tukang sulap yang “sim-salabim langsung berubah”, karena anggota dewan
bekerja secara kolektif dan kolegial, itu berarti, dia tidak mungkin
memperjuangkan aspirasi dan kehendak masyarakat secara sendiri-sendiri,
ada proses konstitusional yang harus dilalui dalam tiap pembuatan
kebijakan.
Kedua :
Meskipun saat ini masyarakat hanya menempati
posisi sebagai “penonton”(di luar DPRD), bukan berarti hanya berdiam
diri serta bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan yang
berlangsung di gedung yang terhormat tersebut, harus ada sikap “care”
(peduli) terhadap dinamika yang terjadi,agar anggota dewan sebagai wakil
rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilannya (representasi)
sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya.
Peringatan bersifat lemah lembut dan bahasa santun atau dengan sikap tegas tapi tetap objektif dan faktual harus pula dilakukan. Ini penting untuk tetap menjaga dan mengingatkan para anggota dewan dari hal-hal yang bertentangan dengan eksistensinya sebagai wakil rakyat (saling nasihat-menasihati dalam kebenaran).
Kiranya penting untuk dipahami dan diketahui oleh anggota dewan terpilih dan juga masyarakat terkait dengan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang anggota dewan yang melekat pada dirinya agar para wakil rakyat tidak buta dan memahami betul apa dan bagaimana dia dalam menjalankan tugas-tugas legislatifnya, serta masyarakat yang telah memilih mereka pada pemilihan umum legislatif yang lalu pada saatnya nanti dapat memberikan penilaian terhadap kinerja yang dilakukan dengan terukur, rasional dan objektif (sesuai dengan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajibannya).
Mari lebih dahulu memahami kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban Anggota DPRD dapat diuraikan sebagai berikut :
Kedudukan DPRD :
1. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah daerah.
2.
DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki tanggungjawab
yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah
untuk kesejahteraan rakyat.
Fungsi DPRD :
1. Legislasi (membuat peraturan) ; diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
2.Anggaran(Budgetting);diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.
3.Pengawasan
(Monitoring) ; diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tugas dan Wewenang DPRD :
1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama.
2.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah.
3.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan
peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam
melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di
daerah.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri Republik
Indonesia melalui Gubernur.
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang
menyangkut kepentingan daerah.
6.Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Hak DPRD :
1.
Interpelasi ; (penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan
bahwa hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara)
2.
Angket ; (penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan, hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Menyatakan Pendapat
Hak Anggota DPRD :
1. Mengajukan rancangan peraturan daerah
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih
5. Membela diri
6.
Imunitas ; (penjelasan UU No. 22 Tahun 2003, bahwa hak imunitas adalah
hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan
pendapat yang disampaikan dalam rapatrapat DPR dengan pemerintah dan
rapat- rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Protokoler
8. Keuangan dan administrative.
Kewajiban DPRD :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat.
7. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
8. Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya.
9. Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD.
10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, sudah seharusnya kita memberikan waktu dan kesempatan yang luas bagi legislator terpilih nantinya untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Ini adalah pilihan masyarakat, maka seperti apa hasil dari pilihan tersebut akan dilihat dari kinerja yang ditampilkan. Seyogyanya kita sebagai masyarakat mulai sekarang memilah (sebelum memilih) calon-calon kita, sambil berpedoman pada apa yang sudah pernah terjadi 5 tahun dibelakang, ada tidaknya calon-calon yang hanya memperkaya dirinya sendiri dan kelompoknya melalui kartel jaringan negatif yang merugikan pemerintah dan masyarakat. ataupun pilihan kita tahun kemarin hanya melahirkan golongan kaya baru yang memposisikan diri dan kelompoknya sebagai mafia di daerah kita. Pilihan ada ditangan kita, hendaknya kita yang menentukan arah masa depan daerah kita bukan mereka para mafia yang dengan lapangnya mengatur langkah mereka sendiri di daerah kita. Wallahualam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar