Mandiriyes


peluang bisnis online jangka pendek dan jangka panjang

Jumat, 22 Maret 2013

Masuki Ritual 5 tahunan 2014 Dengan Memahami Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD

Pemilu 2014 sudah di depan mata, berbagai persiapan semua unsur masyarakat yang terkait dengan perayaan tersebutpun sudah pula dilakukan. Ditengah makin berkurangnya ekspektasi masyarakat terhadap partai politik, apapun ini adalah acara rutin yang harus dijalani. Tentunya dengan sambil meluruskan niat untuk tetap berharap agar acara 5 tahunan kali ini tidak hanya menjadi sekedar ajang ritual 5 tahunan yang tidak akan pernah memberikan impact apapun terhadap kehidupan masyarakat secara keseluruhan, ataupun nantinya malah hanya akan melahirkan public figur baru yang hanya akan berfungsi sebagai artis bagi rakyat pemilihnya, tanpa berusaha membangun basic komunikasi sambung rasa, yang hanya pintar mengkooptasi kekuatan tertentu dalam masyarakat untuk kepentingan dirinya dan golongannya. Berharaplah agar kali ini lebih memberikan impact besar, meliputi makin hidupnya keterwakilan yang bermuara pada lebih sejahteranya masyarakat dan yang lebih penting bisa mewujudkan/melengkapi yang menjadi kekurangan dari anggota DPRD sebelumnya.

Rakyat dipersilahkan menjadi hakim untuk selanjutnya memberikan penilaian apakah kinerja anggota dewan selama ini sudah maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau justru sebaliknya di mana keberadaan anggota dewan tidak memberikan sesuatu yang berarti bagi  masyarakat yang diwakilinya.

Dalam konteks sebagai masyarakat, dilantik dan diambilnya sumpah anggota dewan terpilih hasil pemilihan umum tahun 2014 nantinya, setidaknya harus dilihat dengan dua perspektif :

Pertama :
objektif dan rasional. Jangan meletakkan mimpi yang terlalu indah akan hadirnya situasi seperti tukang sulap yang “sim-salabim langsung berubah”, karena anggota dewan bekerja secara kolektif dan kolegial, itu berarti, dia tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak masyarakat secara sendiri-sendiri, ada proses konstitusional yang harus dilalui dalam  tiap pembuatan kebijakan.

Kedua :
Meskipun saat ini masyarakat hanya menempati posisi sebagai “penonton”(di luar DPRD), bukan berarti  hanya berdiam diri serta bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan yang berlangsung di gedung yang terhormat tersebut, harus ada sikap “care” (peduli) terhadap dinamika yang terjadi,agar anggota dewan sebagai wakil rakyat  benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilannya (representasi) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya.

Peringatan bersifat lemah lembut dan bahasa santun atau dengan sikap tegas tapi tetap objektif dan faktual harus pula dilakukan. Ini penting untuk tetap menjaga dan mengingatkan para anggota dewan dari hal-hal yang bertentangan dengan eksistensinya sebagai wakil rakyat (saling nasihat-menasihati dalam kebenaran).

 Kiranya penting untuk dipahami dan diketahui oleh anggota dewan terpilih dan juga masyarakat terkait dengan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang anggota dewan yang melekat pada dirinya agar para wakil rakyat tidak buta dan memahami betul apa dan bagaimana dia dalam menjalankan tugas-tugas legislatifnya, serta masyarakat yang telah memilih mereka pada pemilihan umum legislatif yang lalu pada saatnya nanti dapat memberikan penilaian terhadap kinerja yang dilakukan dengan terukur, rasional dan objektif (sesuai dengan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajibannya).

Mari lebih dahulu memahami kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban Anggota DPRD dapat diuraikan sebagai berikut :

Kedudukan DPRD :
1. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah daerah.
2. DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat.

Fungsi DPRD :
1. Legislasi (membuat peraturan) ; diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
2.Anggaran(Budgetting);diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.
3.Pengawasan (Monitoring) ; diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tugas dan Wewenang DPRD :
1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama.
2.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur.
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
6.Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Hak DPRD :
1. Interpelasi ; (penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan bahwa hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara)
2. Angket ; (penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menyatakan Pendapat

Hak Anggota DPRD :
1. Mengajukan rancangan peraturan daerah
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih
5. Membela diri
6. Imunitas ; (penjelasan UU No. 22 Tahun 2003, bahwa hak imunitas adalah hak untuk tidak dapat  dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapatrapat DPR dengan pemerintah dan rapat- rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Protokoler
8. Keuangan dan administrative.

Kewajiban DPRD :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat.
7. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
8. Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya.
9. Mentaati Kode Etik dan Peraturan  Tata Tertib DPRD.
10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, sudah seharusnya kita memberikan waktu dan kesempatan yang luas bagi legislator terpilih nantinya untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Ini adalah pilihan masyarakat, maka seperti apa hasil dari pilihan tersebut akan dilihat dari kinerja yang ditampilkan. Seyogyanya kita sebagai masyarakat mulai sekarang memilah (sebelum memilih) calon-calon kita, sambil berpedoman pada apa yang sudah pernah terjadi 5 tahun dibelakang, ada tidaknya calon-calon yang hanya memperkaya dirinya sendiri dan kelompoknya melalui kartel jaringan negatif yang merugikan pemerintah dan masyarakat. ataupun pilihan kita tahun kemarin hanya melahirkan golongan kaya baru yang memposisikan diri dan kelompoknya sebagai mafia di daerah kita. Pilihan ada ditangan kita, hendaknya kita yang menentukan arah masa depan daerah kita bukan mereka para mafia yang dengan lapangnya mengatur langkah mereka sendiri di daerah kita. Wallahualam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bersumber dari : http://www.abyfarhan.com/2013/01/cara-membuat-like-box-facebook-melayang_4.html#ixzz2PMSpJU00 Follow us: @aby_farhan on Twitter