Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara yang diharapkan menjadi garda terdepan pengawal tertinggi konstitusi sekarang sudah tidak bisa diharapkan lagi.
Keputusan MK di republik ini bersifat final dan mengikat. Kalau lembaganya diisi oleh orang-orang yang tidak amanah, bagaimana nasib hukum peradilan di Indonesia
MK sudah jatuh, terjerembab, hancur, dan tak bisa dipercaya lagi.
Berharap MK dibubarkan saja. Tapi tak bisalah berkata seperti itu karena adanya MK itu merupakan salah satu perintah konstitusi. Tetapi saat ini negeri ini seperti sudah tidak punya harapan untuk menegakkan hukum dan konstitusinya.